Jumat, 18 November 2011

Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah : Profesi Kependidikan
Dosen Pengampu : Jamil Suprihatiningrum S.Pd.Si
 









Disusun Oleh :

1.         Erny Rohmatus Saadah         (09670013)
2.         Nisa Fauziah Hakmi                (09670016)
3.         Lia Pamungkas Sari                (09670028)
4.         Hamzatul Munir                      (09670030)


PENDIDIKAN KIMIA FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2011/2012
KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kepada Allah SWT, dzat yang senantiasa memberikan banyak kemudahan atas kesulitan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah baginya, qudwah hasanah Nabi Muhammad SAW. Nabi yang rela dilempari batu ketika berdakwah di Thaif. Nabi yang ikhlas dilempari kotoran saat sujudnya, dan Nabi yang senantiasa sabar saat dikatai gila, penyihir, dan penipu.
Makalah yang kami buat adalah tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru, khususnya di Indonesia.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami cukup mengalami kesulitan. Namun, berkat bantuan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Karena itu, sudah sepantasnya jika kami mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan, Ibu Jamil Suprihatiningrum S.Pd.Si
2.      Teman-teman yang telah berjuang menyelesaikan makalah ini.
            Setiap manusia pasti mempunyai kesalahan. Begitu pula dengan kami. Kami sadar kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan makalah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
            Harapan kami, semoga makalah ini, dapat member manfaat kepada pembaca dan  menambah ilmu pengetahuan pembaca tentang standar kualifikasi guru profesional di Indonesia dan standar kompetensi guru.





                                                Pemakalah
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatanprofesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional.
Tuntutan tersebut dapat teratasi dengan cara seorang guru memiliki dan menguasai empat standar kompetensi guru, yakni kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial.(a) kompetensi pedagogik adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan, (b) kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang didmilikinya, (c) kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,dan berakhlak mulia, (d) Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Disamping itu seorang guru profesioanal harus memiliki kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
BAB II
ISI

I.       STANDAR KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL DI INDONESIA
            Berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, untuk meningkatnkan mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah menentapkan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan PP 19 tahun 2005. Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini  8  Standar Nasional Pendidikan yaitu : 
1.        Standar isi
2.        Standar proses
3.        Standar kompetensi lulusan
4.        Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.        Standar sarana dan prasarana
6.        Standar pengelolaan
7.        Standar pembiayaan
8.        Standar penilaian pendidikan (PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Dari kedelapan Standar Nasional Pendidikan tersebut yang sangat berhubungan langsung dengan tugas seorang pendidik adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan.
            Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Dalam PP 19 tahun 2005 bab VI  pasal 28 dikatakan bahwa: (1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini. (4) Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan. (5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan 4 dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
Untuk mengatur hal tersebut, dibuatlah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 yang membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru dimana disebutkan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional, juga bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri.
Ada dua kualifikasi akademik guru yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Dimana hal tersebut dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dapat dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

1.      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), sebagai berikut.
a.      Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
b.      Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
c.       Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
Guru pada SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
d.      Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Guru pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
e.       Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
f.       Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK*
Guru pada SMK/MAK* atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2.      Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).

II.    STANDAR KOMPETENSI GURU         
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dan pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, dasar, dan menengah. Lalu , apa saja yang dibutuhkan guru untuk dapat dikatakan profesional? Seorang guru dikatakan profesional jika memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi  standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Oleh karena itu, guru disyaratkan memenuhi kualifikasi akademik minimal sarjana S1 atau D4 yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Kompetensi itu sendiri merupakan seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku tugas yang harus dimiliki. Setelah dimiliki, tentu harus dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di dalam kelas yang disebut sebagai pengajaran. Sekarang pertanyannya, kompetensi apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai Guru sebagai agen pembelajar? Menurut PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 28, ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 10, ayat 1, kompetensi Guru atau pendidik meliputi: kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial (Gorky, 2008).

1.       Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c dikemukakan  bahwa yang dimaksud kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (Mulyasa, 2007).
M. Surya menyatakan dalam bukunya yang berjudul “Bunga Rampai Guru dan Pendidik“, kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga kependidikan yang meliputi penguasaan pengetahuan, penguasaan metodologi, manajemen, dan sebagainya yang tercermin dalam kinerja di lingkungan pendidikan (Gorky, 2008).
a.  Ruang lingkup kompetensi profesional
Dari berbagai sumber yang membahas tentang kompetensi guru, secara umum dapat diidentifikasikan dan disarikan tentang ruang lingkup kompetensi professional guru sebagai berikut:
1)      Mengerti dan dapat menerapkan landasan kependidikan baik filosofi, psikologis, sosiologis, dan sebagainya.
2)      Mengerti dan dapat menerapkan teori belajar sesuai taraf perkembangan peserta didik.
3)      Mampu menangani dan mengembangkan bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya.
4)      Mengerti dan dapat menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi.
5)      Mampu mengembangkan dan menggunakan berbagai alat, media dan sumber belajar yang relevan.
6)       Mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pembelajaran.
7)       Mampu melaksanakan evaluasi hasil belajar peserta didik.
8)      Mampu menumbuhkan kepribadian peserta didik(Mulyasa, 2007).

b.  Memahami jenis – jenis materi pembelajaran
Seorang guru harus memahami jenis – jenis materi pembelajaran. Beberapa hal penting yang harus dimiliki guru adalah kemampuan menjabarkan materi standar dalam kurikulum. Untuk kepentingan tersebut, guru harus mampu menentukan secara tepat materi yang relevan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Beberapa kriteria yang harus diperhatikan dalam memilih dan menentukan materi standar yang akan diajarkan kepada peserta didik, menurut Hasan (2004), sedikitnya mencakup:
1)      Validitas atau tingkat ketepatan materi. Guru harus menghindari memberikan materi (data, dalil, teori, konsep, dan sebagainya) yang sebenarnya masih dipertanyakan atau masih diperdebatkan.
2)      Keberartian atau tingkat kepentingan materi tersebut dikaitkan dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
3)      Relevansi dengan tingkat kemampuan peserta didik, artinya tidak terlalu sulit, tidak terlalu mudah dan disesuaikan dengan variasi lingkungan setempat dan kebutuhan di lapangan pekerjaan.
4)      Kemenarikan, maksudnya disini adalah materi yang diberikan hendaknya mampu memotivasi peserta didik.
5)       Kepuasan, maksudnya adalah hasil pembelajaran yang diperoleh peserta didik benar – benar bermanfaat bagi kehidupannya (Mulyasa, 2007).
c.  Mengurutkan materi pembelajaran
Agar pembelajaran dapat dilakukan secara efektif dan menyenangkan, materi pembelajaran harus diurutkan sedemikian rupa serta dijelaskan mengenai batasan dan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan langkah – langkah sebagai berikut:
1)      Menyusun standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD)
2)       Menjabarkan SKKD ke dalam indikator.
3)      Mengembangkan ruang lingkup dan urutan setiap kompetensi. Materi pembelajaran tersebut disusun dalam tema dan sub tema. Ruang lingkup adalah batasan-batasan keluasan setiap tema dan sub tema, sedangkan urutan adalah urutan logis dari setiap tema dan sub tema (Mulyasa, 2007).
Guru yang mempunyai kompetensi professional harus mampu memilah dan memilih serta mengelompokkan materi pembelajaran yang akan disampaikannya kepada peserta didik sesuai dengan jenisnya. Tanpa kompetensi tersebut, dapat dipastikan bahwa guru tersebut akan menghadapi berbagai kesulitan dalam membentuk kompetensi peserta didik, bahkan akan gagal dalam melaksanakan pembelajaran.
           
2.      Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan  bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang didmilikinya (Mulyasa, 2007).
Lebih lanjut, dalam RPP tentang Guru dikemukakan bahwa: Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan (kemampuan mengelola pembelajaran)
Secara pedagogis, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena Guru merupakan seorang manajer dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian perubahan atau perbaikan program pembelajaran. Untuk kepentinagn tersebut, sedikitnya terdapat empat langkah yang harus dilakukan, yakni menilai kesesuaian program yang ada dengan tuntunan kebudayaan dan kebutuhan peserta didik, meningkatkan perencanaan program, memilih dan melaksanakan program, serta menilai perubahan program.
b.       Pemahaman terhadap peserta didik
Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami Guru dari peserta didik, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik, dan perkembangan kognitif.
c.       Perancangan pembelajaran
Perancangan pembelajaran merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
d.       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Pembelajaran pada hakikatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang terjadinya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal, yaitu pre tes, proses, dan post test.
e.        Pemanfaatan teknologi pembelajaran
Penggunaan teknologi dalam pendidikan dan pembelajaran dimaksudkan untuk memudahkan atau mengefektifkan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini, Guru dituntut untuk memiliki kemampuan menggunakan dan mempersiapkan materi pembelajran dalam suatu sistem jaringan komputer yang dapat diakses oleh peserta didik.
f.       Evaluasi hasil belajar
Evaluasi hasil belajar dilakukan untuk mengetahui perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik, yang dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking, serta penilaian program.
g.      Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik merupaka bagian dari kompetensi pedagogik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilki oleh setiap peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain melalui kegiatan ekstra kulikuler (ekskul), pengayaan dan remedial, serta bimbingan dan konseling (BK).
           
Jadi, harapannya Guru dapat memiliki kompetensi pedagogik yang baik, sehingga dapat menyusun rancangan pembelajaran dan melaksanakannya. Guru diharapkan dapat memahami landasan pendidikan, mampu menerapkan teori belajar, dapat menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, dan mampu menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan staregi yang tepat.

3.       Kompetensi Kepribadian
Menurut Standar Nasional Pendidikan, kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,dan berakhlak mulia.
Berikut merupakan penjelasan dari poin-poin pengertian kompetensi kepribadian di atas:

a.      Memiliki kepribadian mantap dan stabil
Dalam hal ini, guru dituntut untuk bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial. Jangan sampai seorang pendidik melakukan tindakan-tindakan yang kurang terpuji, kurang profesional, atau bahkan bertindak seronoh. Misalnya : adanya oknum guru yang menghamili peserta didiknya, minum-minuman keras, narkoba, penipuan, pencurian, dan aktivitas lain yang merusak citra sebagai pendidik.

b.      Memiliki kepribadian yang dewasa
Kedewasaan guru tercermin dari kestabilan emosinya. Untuk itu diperlukan latihan mental agar guru tidak mudah terbawa emosi. Sebab, jika guru marah akan mengakibatkan peserta didik takut. Ketakutan itu sendiri berdampak pada turunnya minat peserta didik untuk mengikuti pelajaran, serta dapat mengganggu konsentrasi belajarnya.

c.       Memiliki kepribadian yang arif
Kepribadian yang arif ditunjukkan melalui tindakan yang bermanfaat bagi peserta didik, sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

d.      Memiliki kepribadian yang berwibawa
Kepribadian yang berwibawa ditunjukkan oleh perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani.

e.       Menjadi teladan bagi peserta didik
Dalam istilah Bahasa Jawa, guru artinya “digugu lan ditiru”. Kata ditiru berarti dicontoh atau dalam arti lain diteladani. Sebagai teladan, guru menjadi sorotan peserta didik dalam gerak-geriknya. Untuk itu, guru harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1)      Sikap dasar: postur psikologis. Contoh: keberhasilan, kegagalan, pekerjaan, hubungan antar manusia, agama, dan lain sebagainya.
2)      Bicara dan gaya bicara: penggunaan bahasa sebagai alat berfikir.
3)      Kebiasaan bekerja; gaya yang dipakai dalam bekerja yang ikut mewarnai kehidupannya.
4)      Sikap melalui pengalaman dan kesalahan.
5)      Pakaian sebagai perlengkapan pribadi yang penting dan menampakkan ekspresi seluruh kepribadian.
6)      Hubungan kemanusiaan
7)      Proses berpikir
8)      Perilaku neurotis atau suatu pertahanan yang dipergunakan untuk melindungi diri dan bisa juga untuk menyakiti orang lain.
9)      Selera yang merefleksikan nilai-nilai yang dimiliki oleh pribadi yang bersangkutan.
10)  Kepetusan sebagai cermin keterampilan rasional dan intuitif.
11)  Kesehatan yang mencerminkan kealitas tubuh.
12)  Gaya hidup secara umum.

f.       Memiliki akhlak mulia
Guru harus berakhlak mulia karena perannya sebagai penasehat. Niat pertama dan utama seorang guru bukanlah berorientasi pada dunia, tetapi akhirat. Yaitu niat untuk beribadah kepada Allah. Dengan niat yang ikhlas, maka guru akan bertindak sesuai dengan norma agama dan menghadapi segala permasalahan dengan sabar karena mengharap ridho Allah SWT.

4.      Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Guru merupakan makhluk sosial. Kehidupan kesehariannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bersosial, baik di sekolah ataupun di masyarakat. Maka dari itu, guru dituntuk memiliki kompetensi sosial yang memadai.
Berikut adalah hal-hal yang perlu dimiliki guru sebagai makhluk sosial:
a.   Berkomunikasi dan bergaul secara efektif
                  Agar guru dapat berkomunikasi secara efektif, terdapat tujuh kompetensi sosial yang harus dimiliki:
1)      Memiliki pengetahuan tentang adat dan istiadat sosial dan agama
2)      Memiliki pengetahuan tentang budaya dan tradisi
3)      Memiliki pengetahuan tentang inti demokrasi
4)      Memiliki pengetahuan tentang estetika
5)      Memiliki apresiasi dan kesadaran sosial
6)      Memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan
7)      Setia terhadap harkat dan martabat manusia

b.   Manajemen hubungan antara sekolah dan masyarakat
              Untuk memenejemen hubungan antara sekolah dan masyarakat, guru dapat menyelenggarakan program, ditinjau dari segi proses penyelenggaraan dan jenis kegiatannya. Pada proses penyelenggaraan hubungan sekolah dan masyarakat, terdapat empat komponen yang diperhatikan: perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Sedangkan untuk kegiatannya dapat dilakukan dengan berbagai teknik, yaitu teknik langsung misalnya tatap muka, kunjungan pribadi, melalui surat, atau media massa dan teknik tidak langsung. yang dimaksud teknik tidak langsung adalah kegiatan-kegiatan yang secara tidak sengaja dilakukan oleh pelaku, tetapi mempunyai nilai positif untuk kepentingan Husemas sekolah. Contoh: cerita dari mulut ke mulut yang dilakukan oleh anggota masyarakat akan membentuk opini tertentu terhadap suatu sekolah.

c.    Ikut berperan aktif di masyarakat
              Selain sebagai pendidik, guru juga berperan sebagai wakil masyarakat yang representatif. Sehingga jabatan guru sekaligus sebagai jabatan kemasyarakatan. Oleh karena itu, guru mengemban tugas untuk membina masyarakat agar berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, guru perlu meng-up grade diri dengan kompetensi-kompetensi yang berupa: aspek normatif kependidikan (beriktikad baik), pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan mempunyai program meningkatkan kemajuan masyarakat dan pendidikan.
              Di mata masyarakat, guru bukan hanya orang yang terbatas pada dinding-dinding kelas, tetapi dia harus menembus batas halaman sekolah dan berada langsung di tengah-tengah masyarakat.

d.   Menjadi agen perubahan sosial
              UNESCO mengucapkan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong pemahaman dan toleransi. Tidak sekedar mencerdaskan peserta didik tetapi juga mampu mengembangkan kepribadian yang utuh, berakhlak, dan berkarakter. Salah satu tugas guru adalah menterjemahkan pengalaman yang telah lalu ke dalam kehidupan yang bermakna bagi peserta didik. Sebagai pendidik, guru perlu untuk mengembangkan kecerdasan sosial kepada pesert didik. Beberapa cara untuk mengembangkan kecerdasan sosial peserta didik yaitu: diskusi, bermain peran, hadap masalah, kunjungan langsung ke masyarakat adan lingkungan sosial yang beragam.





BAB III
PENUTUP

           
                 Guru adalah seorang pendidik profesional. Seorang guru atau pendidik profesional harus memiliki kualifikasi akademik dan menguasai standar kompetensi Guru  berupa kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kualifikasi akademik yang harus dimilki guru adalah minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
           

















DAFTAR PUSTAKA

PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Sembiring, M.Gorky. 2008. Mengungkap Rahasia dan Tips Manjur Menjadi Guru    Sejati. Yogyakarta : Best Publisher.
Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.



2 komentar:

  1. siip,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
    ,,,,, saling berbagi ilmu untuk semua....
    :-)

    BalasHapus
  2. yupz....mencoba untuk mengabdi pada dunia pendidikan dan kimia ^^

    BalasHapus